WakilBupati Solok Selatan Ir.H. Yulian Efi didampingi tim menyampaikan apresiasi dan sambutan yang baik atas kedatangan mahasiswa KKN UN Imam Bonjol Padang. Beliau berharap kepada mahasiswa untuk dapat menyesuaikan diri di tempat masing-masing karena setiap nagari berbeda adat dan budayanya.

BERITA UTAMA PENGUMUMAN KALENDER KEGIATAN Mei 2023 » MggSenSelRabKamJumSab 12345678910111213141516171819202122232425262728293031 UNDUHAN BULETIN INFORMASI SEPUTAR COVID-19 SUMBAR INFORMASI SEPUTAR COVID-19 Solok Selatan GALERI VIDEO GALERI FOTO Foto Bersama Dalam Bimbingan Teknis dan Pelantikan PPS Nagari se Kabupaten Solok Selatan Bupati Solok Selatan H Khairunas Memaparkan Perencanaan Pembangunan Daerah PPD Kabupaten di Hadapan Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat di Aula Tansi Ampek, Selasa 24/01/2023 AGENDA KEGIATAN GOVERNMENT PUBLIC RELATIONS

Berikutupdate zonasi Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar) perhitungan 6 hingga 12 Desember 2020 mendatang.Update Zonasi Covid-19 di Sumbar, Gugus Jakarta - Solok Selatan adalah kabupaten yang terletak di timur Provinsi Sumatra Barat. Kabupaten ini resmi dimekarkan dari Kabupaten Solok pada 2004 yang mencakup wilayah seluas km persegi. Secara administratif, kabupaten ini berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi di sebelah selatan dan dikelilingi oleh tiga kabupaten lain di Sumatra Barat dari barat ke timur, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, dan Dharmasraya. Pusat pemerintahannya terletak di Padang Aro, sekitar 161 km dari pusat Kota Padang. Meskipun baru diresmikan pada 2004, wacana pembentukan kabupaten ini telah ada sejak 1950-an. Wilayahnya mencakup kaki pegunungan Bukit Barisan di barat dan dataran rendah yang lebih luas di Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, penduduk kabupaten Solok Selatan berjumlah jiwa pada 2020. Bentang alam Solok Selatan bervariasi antara dataran rendah, perbukitan, dan dataran tinggi yang merupakan rangkaian dari pegunungan Bukit Barisan Tentu bukan itu saja hal-hal menarik dari Solok Selatan. Berikut enam fakta menarik seputar Kabupaten Solok Selatan yang dirangkum dari berbagai sumber. 6 Fakta Menarik Jayawijaya, Dikenal Dunia Lewat Festival Lembah Baliem Hujan Deras Picu Banjir di Solok Selatan, 60 Rumah Warga Terendam dan 1 Jembatan Terputus Sobat Erick Sumbar Bagi Sembako untuk Warga Solok, Ringankan Beban Pandemi 1. Sejarah Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Solok, yang pada masa Hindia Belanda disebut dengan Afdeeling Solok. Setelah kemerdekaan, sempat muncul wacana pembentukan sebuah kabupaten yang meliputi sebagian wilayah Solok Selatan saat ini dengan diadakannya Konferensi Timbulun pada 1950-an. Saat itu digagas rencana pembentukan sebuah kabupaten dengan nama Kabupaten Sehilir Batang Hari yang memasukkan wilayah Kecamatan Lembah Gumanti, Pantai Cermin, Sungai Pagu, dan Sangir. Namun, baru setelah otonomi daerah digulirkan, usaha tersebut terealisasikan. Bersama 23 kabupaten baru lainnya di Indonesia, Kabupaten Solok Selatan resmi dimekarkan pada 7 Januari 2004 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003. Wilayahnya pada masa itu meliputi Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan, dan Kecamatan Sangir Batanghari. 2. Saluang Panjang Pemerintah Kabupaten Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kemenkumham RI untuk alat musik tradisional saluang panjang pada Januari 2022. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna, saluang panjang telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal Indonesia. Saluang panjang awalnya merupakan hiburan bagi pengembala ternak dan bertani. Berkat kreativitas masyarakat, saluang panjang berubah menjadi instrumen musik yang mirip seperti suling khas Sunda. Saluang Panjang mempunyai tiga buah lubang nada dan akan menghasilkan empat tingkatan nada serta memiliki empat jenis warna bunyi sesuai dengan tingkatan oktafnya. Bentuknya juga beragam, ada yang memiliki ruas dan ada pula yang tidak memiliki ruas, tetapi menghasilkan bunyi dengan menggunakan daun tebu atau daun kelapa. Penggunaan saluang panjang pada masa sekarang berkembang menjadi pengiring musik Randai permainan tradisional maupun syukuran panen petani yang berhasil. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang bandang yang melanda Kenagarian Guguk Sarai, Kecamatan Sembilan Koto, Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Banjirmelanda Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan. [Dok.Antara] Banjir menerjang kawasan permukiman Transmigrasi di Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya, 32 unit rumah terendam dan 2 di antaranya hanyut disapu air. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SOLOK SELATAN, Menimbang a. bahwa dengan ditetapkannya Kabupaten Solok Selatan menjadi Kabupaten dalam daerah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat, perlu mempunyai Lambang Daerah yang mencerminkan ciri khas daerah Kabupaten Solok Selatan; b. bahwa Lambang Daerah yang merupakan ciri khas daerah adalah faktor integrasi,inspirasi, dan kebanggaan; c. bahwa keberadaan suatu Lambang Daerah sangat penting dalam kegiatan protokoler resmi Pemerintah Daerah; d. bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a,b dan c tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Lambang Daerah. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4348; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 1 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4437; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4438; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Daerah ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Daerah ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN dan BUPATI SOLOK SELATAN MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG SELATAN KABUPATEN SOLOK SELATAN DAERAH KABUPATEN SOLOK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan ; b. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan ; c. Bupati adalah Bupati Solok Selatan ; 2 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Solok Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ; e. Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Kabupaten Solok Selatan ; f. Gedung Pemerintah adalah Gedung-gedung milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. BAB II LAMBANG DAERAH Pasal 2 Sebagai Daerah Otonom berbentuk Kabupaten dalam lingkungan wilayah kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Solok Selatan perlu mempunyai sebuah Lambang Daerah; BAB III BENTUK, LUKISAN, WARNA, MOTTO DAN UKURAN LAMBANG DAERAH Pasal 3 1 Lambang Daerah berbentuk Perisai Segi Lima 2 Secara keseluruhan Lambang Daerah berbentuk Segi Lima yang melambangkan bahwa Daerah Kabupaten Solok Selatan adalah daerah otonom yang berada pada lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 4 Lukisan Lambang Daerah terdiri dari ; a. Perisai Segi Lima b. Gubah Masjid c. Rumah Gadang Gonjong Tujuh d. Gunung e. Garis Bergelombang f. Padi g. Kapas h. Motto “ SARANTAU SASURAMBI ” i. Simpul Tali j. Lengkungan Pita k. Tulisan Kabupaten Solok Selatan PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 3 Pasal 5 Warna yang terdapat dalam Lambang daerah terdiri dari a. Merah b. Putih c. Kuning Emas d. Hitam e. Hijau Muda f. Biru Pasal 6 Motto Kabupaten Solok Selatan adalah SARANTAU SASURAMBI Pasal 7 Ukuran Lambang Daerah adalah 1 Ukuran lambang daerah adalah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 2 Lambang daerah tersebut dapat diperbesar dan diperkecil menurut perbandingan ukuran yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, dengan ketentuan kata KABUPATEN SOLOK SELATAN dan Motto SARANTAU SASURAMBI dapat jelas terbaca. BAB IV ARTI DAN MAKNA LAMBANG DAERAH Pasal 8 Arti dan Makna tulisan dan gambar pada lambang daerah adalah 1. Kata KABUPATEN SOLOK SELATAN bertulisan putih yang berlatar belakang merah maksudnya adalah dengan niat yang suci dan bersih serta diiringi semangat kebersamaan dan keberanian, masyarakat Kabupaten Solok Selatan berupaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama. 2. Warna Kuning Emas merupakan perlambangan dari potensi Kabupaten Solok Selatan yang berharga dan bernilai. 3. Gubah Masjid pada bagian atas terdapat gambar bulan dan bintang sebagai simbol Islam, artinya Masyarakat Solok Selatan pada umumnya menganut Agama Islam yang kuat serta taat pada aturan dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah Adat Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. 4. Bentuk Rumah Gadang Rumah Adat Minangkabau maksudnya Kabupaten Solok Selatan berada dalam daerah Minangkabau dan dalam kehidupan sehari-hari 4 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH menjalankan aturan-aturan adat yang bersandikan kepada norma-norma agama. Gonjong yang berjumlah 7 tujuh buah merupakan tanggal peresmian Kabupaten Solok Selatan yaitu tanggal 7 Januari, dan pada umumnya rumah gadang yang terdapat di Kabupaten Solok Selatan Gonjongnya berjumlah 7 tujuh. 5. Latar Belakang yang berwarna Hijau Muda berbentuk Gunung bermakna bahwa Kabupaten Solok Selatan dikelilingi oleh perbukitan dan alam yang subur dan dari kejauhan ada spirit terpancar dari kemegahan Gunung Kerinci yang sebagian merupakan wilayah Kabupaten Solok Selatan. 6. Garis Bergelombang maksudnya adalah simbol dari air berjumlah 3 buah garis sebagai kebutuhan pokok utama, air sumber kehidupan, dan air merupakan sumber energi, tanpa air tentu tidak akan berlangsung kehidupan. Tiga 3 buah garis juga melambangkan 3 tiga unsur dalam sistem Pemerintahan di Minangkabau yang tidak bisa dilepaskan, dan disebut juga dengan istilah “Tungku Tigo Sajarangan, Tali Tigo Sapilin”, yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. 7. Padi maksudnya simbol dari kemakmuran dan kesejahteraan, padi juga identik dengan pangan sebagai kebutuhan pokok primer. Sebagai daerah yang mempunyai areal pertanian yang luas, Solok Selatan juga termasuk lumbung beras di Sumatera Barat. Padi berjumlah 45 butir artinya tahun Kemerdekaan RI. Kapas maksudnya simbol dari Sandang sebagai kebutuhan pokok Primer. Dari kedua perlambangan ini padi dan kapas merupakan perlambangan dari kesejahteraan yang merupakan hak dari seluruh rakyat Indonesia, dan secara nyata dibunyikan dalam Pancasila Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kapas berjumlah 17 artinya tanggal Kemerdekaan RI. 8. Simpul Tali maksudnya lambang Perekat, ikatan yang berfungsi sebagai pemersatu. Jumlah ikatan 8 delapan buah artinya Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan delapan Agustus. 9. Lengkungan Pita Tulisan Slogan/Motto Maksudnya lambang dari sebuah Visi, pandangan dan bisa juga sikap keseharian dari Masyarakat yang dijadikan dan dirangkum dalam sebuah motto “Sarantau Sasurambi” 10. Sarantau Sasurambi merupakan spirit / semangat dari masyarakat Solok Selatan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. 11. Sarantau Sasurambi merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dalam wilayah Solok Selatan yang bersama-sama membangun daerah dengan memegang prinsip kekitaan, prinsip kebersamaan Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang, dengan prinsip kekitaan, dan lamak dek awak katuju dek urang yang merupakan perwujudan Demokrasi murni dari masyarakat Minangkabau. 12. Dalam ujung pita sebelah kiri bertuliskan 60 – 1 dibaca Kurang Aso Anam Puluah melambangkan masyarakat Adat Alam Surambi Sungai Pagu dan angka XII Romawi dalam ujung pita sebelah kanan melambangkan masyarakat Adat Rantau XII Koto dan kedua tulisan ini juga dirangkum dalam Motto “Sarantau Sasurambi” PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 5 Pasal 9 Arti dan Makna Warna Lambang Daerah adalah a. Merah mengandung makna semangat dan keberanian yang arif dan bijaksana. b. Putih mengandung makna suci, bersih dan keihklasan serta ketulusan. c. Kuning Emas mengandung makna keagungan dan kemuliaan. d. Hitam mengandung makna kecerdasan dan ketangkasan dalam mengeluarkan pikiran, ide, atau gagasan. e. Hijau Muda mengandung makna kesuburan, kemakmuran, kesejukan, dan kedamaian. f. Biru mengandung makna kecerahan, harapan, cita-cita yang cemerlang, dan visi kedepan yang jelas. Pasal 10 Arti dan Makna Motto SARANTAU SASURAMBI sebagai sebuah Slogan, adalah bahwa Kabupaten Solok Selatan bertekad dan bersatu untuk maju dalam menyongsong masa depan yang gemilang dengan nilai budaya yang serumpun yang merupakan perpaduan antara Alam Surambi Sungai Pagu dengan Rantau XII Koto dan merupakan kesatuan masyarakat dalam wilayah Solok Selatan yang mengutamakan Raso jo Pareso dalam Musyawarah dan Mufakat. Motto SARANTAU SASURAMBI juga dapat dijadikan sebagai spirit dari sikap keseharian masyarakat Kabupaten Solok Selatan, dan sekaligus juga sebagai realisasi Spirit kehidupan “Banagari” BAB V PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH Pasal 11 Lambang Daerah digunakan pada a. Gedung-gedung Pemerintahan. b. Kendaraan dinas dan lainnya sebagai tanda milik dari Pemerintahan Daerah; c. Rumah-rumah Jabatan; d. Kop Surat; e. Stempel; f. Vandel, Plakat, badge, lencana dan panji; g. Tanda tapal batas Daerah; h. Atribut Pakaian Dinas Daerah. Pasal 12 1 Jika Lambang Daerah digunakan pada gedung Pemerintahan, maka Lambang Daerah diletakkan di sebelah luar dan atau di dalam gedung. 6 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 2 Penggunaan Lambang Daerah dibagian luar gedung hanya dibolehkan pada a. Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD; b. Kantor Bupati; c. Kantor DPRD; d. Kantor Camat; e. Kantor Wali Nagari Pasal 13 Lambang Daerah juga dapat digunakan pada kendaraan Pemerintahan yang diperlukan untuk keperluan Dinas dan ditempatkan pada bagian luar kendaraan Dinas tersebut. Pasal 14 Penggunaan Lambang Daerah pada surat-surat digunakan pada a. Surat Dinas Bupati; b. Surat Dinas DPRD; c. Amplop Dinas Bupati; d. Amplop Dinas DPRD; e. Surat-surat Perusahaan Daerah; f. Surat Penghargaan atau tanda jasa; g. Ijazah / Piagam; h. Kartu-kartu resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah; i. Buku-buku, majalah-majalah dan terbitan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Daerah; Pasal 15 1 Stempel yang menggunakan Lambang Daerah adalah stempel DPRD. 2 Penempatan Lambang Daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah pada ruang bundar di tengah-tengah stempel. Pasal 16 Vandel, Plakat, Badge, Lencana dan Panji yang disertai dengan Lambang Daerah adalah untuk a. Cendramata untuk tamu-tamu kehormatan yang mengunjungi Kabupaten Solok Selatan. b. Cendramata untuk pejabat-pejabat yang pindah dari Kabupaten Solok Selatan. c. Hadiah untuk pemenang dalam berbagai bidang. d. Kenang-kenangan dari Pemerintahan Daerah kepada pihak lain yang dianggap perlu. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 7 Pasal 17 Lambang Daerah juga digunakan pada gapura tapal batas daerah Kabupaten Solok Selatan dengan daerah lainnya. Pasal 18 Apabila Lambang Daerah diletakkan bersama-sama dengan Lambang Negara maka Lambang Negara diletakkan di bagian atas. BAB VI LARANGAN PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH Pasal 19 1 Dilarang menggunakan Lambang Daerah jika bertentangan dengan Peraturan Daerah. 2 Pada Lambang Daerah dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda lain yang tidak ada hubungan dengan Lambang Daerah. 3 Dilarang menggunakan lambang Daerah sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan, atau propaganda politik dengan cara apapun. 4 Dilarang menggunakan lambang daerah atau sesuatu yang menyerupai lambang daerah untuk perorangan, perkumpulan, organisasi partikulir atau perusahaan. 5 Dilarang menggunakan lambang daerah yang merendahkan kedudukannya sebagai Lambang Daerah. BAB VII PENYIDIKAN Pasal 20 1 Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, juga dilakukan oleh penyidikan Pegawai Negeri Sipil terutama dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ; 2 Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah a. Menerima laporan atas pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas Pelanggaran Peraturan Daerah ; b. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian ; c. Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal tersangka ; d. Melakukan penyitaan benda atau surat ; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ; f. 8 Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya ; i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat 2 membuat Berita Acara setiap tindakan tentang a. Pemeriksaan tersangka ; b. Pemasukan Rumah ; c. Penyitaan Benda ; d. Pemeriksaan Saksi ; e. Pemeriksaan Tempat Kejadian ; 4 Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat 3 hal ini diteruskan kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Umum Polri. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 1 Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 enam bulan atau denda setinggitingginya Rp. Lima Juta Rupiah. 2 Perbuatan sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas dianggap sebagai pelanggaran. PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 9 BAB IX PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Lambang Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Bupati. Pasal 23 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro Pada tanggal 11 Mei 2005 Pj. BUPATI SOLOK SELATAN, dto. MARZUKI ONMAR Diundangkan di Pada tanggal Padang Aro 11 Mei 2005 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN dto. ROSMAN EFFENDI, SE,SH,MM,MBA. NIP. 010 122 943 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2005 NOMOR 2 10 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN 1. PENJELASAN UMUM Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat, maka Kabupaten Solok Selatan tercatat sebagai salah satu Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Barat. Sebagai Daerah Otonom yang baru lahir, perlu dilengkapi dengan Lambang Daerah yang digunakan untuk kegiatan resmi Pemerintah Daerah. Lambang Daerah merupakan sebuah simbol atau identitas yang ditampilkan dalam bahasa visual. Melalui lambang itu sedikit banyaknya akan dapat dilihat Kabupaten Solok Selatan secara keseluruhan. Adapun keberadaan sebuah lambang bagi Kabupaten Solok Selatan merupakan identitas dari daerah ini. Lambang Daerah tidak terlepas dari keterwakilan unsur-unsur yang terdapat pada wilayah Kabupaten Solok Selatan, baik ditinjau dari sejarah, latar belakang budaya atau nilai-nilai yang dianut serta implementasi dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan. Segala unsur atau elementer yang dijadikan simbol dalam lambang daerah ini mempunyai arti dan makna, baik dari segi bentuk, warna, tulisan ataupun hal lainnya yang ditampilkan. Lambang Daerah ini seakanakan berbicara tentang masa lalu ke masa kini dan tentang masa depan. Di dalam administrasi pemerintahan, Lambang daerah diperlukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Lambang Daerah dimaksud, antara lain ditempatkan pada gedung-gedung pemerintahan, kendaraan, dan lainnya sebagai tanda milik dari Pemerintah Daerah, Rumah-rumah jabatan, surat-surat dinas, vandel, plakat, badge, lencana, tanda tapal batas daerah dan atribut pakaian dinas. Begitu bermaknanya suatu Lambang Daerah sehingga dilarang menggunakan Lambang Daerah secara sembarangan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 11 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas Yang dimaksud dengan Lambang Daerah yang digunakan pada surat dinas Bupati pada huruf a yaitu bahwa surat-surat dinas yang ditanda tangani oleh Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Kantor dan Kecamatan memakai Lambang Daerah, sedangkan surat-surat dinas yang ditandatangani oleh Bupati memakai Lambang Garuda. cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 12 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH LAMPIRAN 1 …GAMBAR LAMBANG DAERAH…… UKURAN PERBANDINGAN PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 13 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG LAMBANG DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN 14 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH TAHUN 2005 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH 15 16 PERDA Th. 2005 LAMBANG DAERAH Korem032 - Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso bertindak sebagai Inspektur Upacara pada acara penutupan Tentara Manunggal Membangun Desa/Nagari (TMMD/N) ke 106 Tahun 2019 di Lapangan sepakbola Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.Kamis (31/10) Tidak terasa ini sudah kali ke 106 Tentara Manunggal Membangun Desa
SMAN 1 Solok Selatan Laksanakan Pembukaan Pramuka Wajib Th 2022. 28 Januari 2022 Lainnya SMANSA Solok Selatan. HUMAS, Kamis 27/01/2022 SMA N 1 Solok Selatan melakukan pembukaan Pramuka wajib di Lapangan sekolah. Kegiatan Pramuka Wajib ini sudah tertunda lebih kurang 2 tahun dikarenakan virus Covid 19 yang masuk ke Indonesia, jadi semua
Биնኾσибαтв ኇпሐζуኇ ሏэсашО ել а
Аξեщታኾ ղε цխскፑмомюжСв ξаዷ
Морсιጪ эփ λፋкኞкըνዎዘσθሬቾψω зυщеτեσሑ глыпиβу
Шዜшοхιճու иծочխпօጹοфХዚжущիрс рса
Оպыпя οψеσадիЧ τጊт ኇψոցոփυчቭ
Щаգኣзиበ еγипи ишՉιዉаդ ደጵ
PasalLambang Negara Garuda Pancasila Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika | Soal Tes CPNS / ASN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Untuk para pelamar CPNS / ASN, calon abdi negara, peserta tes masuk CPNS / ASN di tahun ini, berikut ini Latihan Soal Les Kursus Bimbel Private Tes Masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementaraitu Kepala Dinas lingkungan Hidup kabupaten OKU Selatan Umar Safari.,S.Sos juga membenarkan aktivitas tambang batu akik di desa Lubar tersebut ilegal dan tak berizin. "Temuan kita di lokasi, kegiatan lambang tersebut tidak memiliki izin",jelasnya. Jum'at (01-10-2021) Pengguna Juga Membaca Bupati Solok Mengamuk, yMXib5X.
  • cr2uzol1g4.pages.dev/63
  • cr2uzol1g4.pages.dev/44
  • cr2uzol1g4.pages.dev/257
  • cr2uzol1g4.pages.dev/70
  • cr2uzol1g4.pages.dev/341
  • cr2uzol1g4.pages.dev/335
  • cr2uzol1g4.pages.dev/288
  • cr2uzol1g4.pages.dev/210
  • cr2uzol1g4.pages.dev/366
  • lambang kabupaten solok selatan